TENTANG PT
UNILEVER INDONESIA
TEORI ORGANISASI
PT. Unilever Indonesia Tbk
Disusun
Oleh :
Nama : RIVANDI
Stambuk : B1B1 13 157
Kelas : C
UNIVERSITAS
HALU OLEO
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
KENDARI
2014
PT. Unilever Indonesia
A. Tentang Unilever Indonesia
Dimananapun Anda berada, besar kemungkinan bahwa
produk-produk Kami adalah bagian familiar dari kehidupan Anda. Setiap hari di
seluruh dunia, masyarakat menggunakan produk-produk Unilever.
B.
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933
Sejak didirikan pada 5 Desember 1933
Unilever
Indonesia telah tumbuh menjadi salah satu perusahaan terdepan untuk produk Home
and Personal Care serta Foods & Ice Cream di Indonesia.
Rangkaian
Produk Unilever Indonesia mencangkup brand-brand ternama yang disukai di dunia
seperti Pepsodent, Lux, Lifebuoy, Dove, Sunsilk, Clear, Rexona, Vaseline,
Rinso, Molto, Sunlight, Walls, Blue Band, Royco, Bango, dan lain-lain.
Selama
ini, tujuan perusahaan kami tetap sama, dimana kami bekerja untuk menciptakan
masa depan yang lebih baik setiap hari; membuat pelanggan merasa nyaman,
berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan melalui brand dan jasa yang
memberikan manfaat untuk mereka maupun orang lain; menginspirasi masyarakat
untuk melakukan tindakan kecil setiap harinya yang bila digabungkan akan membuat
perubahan besar bagi dunia; dan senantiasa mengembangkan cara baru dalam
berbisnis yang memungkinkan kami untuk tumbuh sekaligus mengurangi dampak
lingkungan.
Saham
perseroan pertamakali ditawarkan kepada masyarakat pada tahun 1981 dan tercatat
di Bursa Efek Indonesia seja 11 Januari 1982. Pada akhir tahun 2011, saham
perseroan menempati peringkat keenam kapitalisasi pasar terbesar di Bursa Efek
Indonesia.
Perseroan memiliki dua anak perusahaan : PT Anugrah Lever
(dalam likuidasi), kepemilikan Perseroan sebesar 100% (sebelumnya adalah
perusahaan patungan untuk pemasaran kecap) yang telah konsolidasi dan PT
Technopia Lever, kepemilikan Perseroan sebesar 51%, bergerak di bidang
distribusi ekspor, dan impor produk dengan merek Domestos Nomos.
Bagi
Unilever, sumber daya manusia adalah pusat dari seluruh aktivitas perseroan.
Kami memberikan prioritas pada mereka dalam pengembangan profesionalisme,
keseimbangan kehidupan, dan kemampuan mereka untuk berkontribusi pada
perusahaan. Terdapat lebih dari 6000 karyawan tersebar di seluruh nutrisi.
Perseroan
mengelola dan mengembangkan bisnis perseroan secara bertanggung jawab dan
berkesinambungan. Nilai-nilai dan standar yang Perseroan terapkan terangkum
dalam Prinsip Bisnis Kami. Perseroan juga membagi standar dan nilai-nilai
tersebut dengan mitra usaha termasuk para pemasok dan distributor kami.
Perseroan
memiliki enam pabrik di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi, dan dua
pabrik di Kawasan Industri Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, dengan kantor pusat
di Jakarta. Produk-produk Perseroan berjumlah sekitar 43 brand utama
dan 1,000 SKU, dipasarkan melalui jaringan yang melibatkan sekitar 500
distributor independen yang menjangkau ratusan ribu toko yang tersebar di
seluruh Indoneisa. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui pusat
distribusi milik sendiri, gudang tambahan, depot dan fasilitas distribusi
lainnya.
Sebagai
perusahaan yang mempunyai tanggung jawab sosial, Unilever Indonesia menjalankan
program Corporate Social Responsibility (CSR) yang luas. Keempat pilar program
kami adalah Lingkungan, Nutrisi, Higiene dan Pertanian Berkelanjutan. Program
CSR termasuk antara lain kampanye Cuci Tangan dnegan Sabun (Lifebuoy), program
Edukasi kesehatan Gigi dan Mulut (Pepsodent), program Pelestarian Makanan
Tradisional (Bango) serta program Memerangi Kelaparan untuk membantu anak
Indonesia yang kekurangan gizi (Blue Band).
C. Visi kami
Produk Unilever telah menyentuh sekitar 2 milyar
orang setiap hari, baik itu melalui perasaan yang luar biasa karena mereka
memiliki rambut yang kemilau dan senyum yang menawan, membuat rumah mereka
segar dan bersih, atau dengan menikmati secangkir kopi, makanan yang lezat atau
snack yang sehat.Arah yang jelas
Empat
pilar utama dari visi kami menggambarkan arah jangka panjang dari perusahaan –
kemana tujuan kami dan bagaimana kami menuju ke arah sana:
·
Kami bekerja untuk membangun masa depan yang
lebih baik setiap hari
·
Kami membantu orang-orang merasa nyaman,
berpenampilan baik dan lebih menikmati kehidupan dengan brand dan
pelayanan yang baik bagi mereka dan bagi orang lain
·
Kami menjadi sumber inspirasi orang-orang untuk
melakukan hal kecil setiap hari yang dapat membuat perbedaan besar bagi dunia
- Kami akan mengembangkan cara baru dalam melakukan bisnis dengan tujuan membesarkan perusahaan kami dua kali lipat sambil mengurangi dampak lingkungan
Kami selalu percaya akan kekuatan brand
kami dalam meningkatkan kualitas kehidupan orang-orang dan dalam melakukan hal
yang benar. Semakin bertumbuhnya bisnis kami, meningkat pula tanggung jawab
kami. Kami mengenali tantangan global seperti perubahan iklim yang menjadi
kepedulian kita bersama. Mempertimbangkan dampak yang lebih luas dari tindakan
kami selalu menyatu dalam nilai-nilai kami dan merupakan bagian fundamental
mengenai siapa diri kami.
D. Tujuan & prinsip
Tujuan corporate
kami adalah bahwa kesuksesan memerlukan “standar tertinggi dari perilaku
corporate terhadap setiap orang yang bekerja dengan kami, komunitas yang kami
sentuh dan lingkungan yang terdampak dari pekerjaan kami.”
Selalu bekerja dengan integritas
Beroperasi
dengan integritas dan rasa hormat pada orang-orang, sentuhan bisnis kami pada
organisasi dan lingkungan selalu menjadi pusat dari tanggung jawab corporate
kami.
Dampak Positif
Kami bertujuan
memberikan dampak positif dengan berbagai cara: melalui brand kami,
melalui kegiatan komersial dan hubungan kami, melalui kontribusi sukarela,
serta berbagai cara lain dimana kami berhubungan dengan masyarakat.
Komitmen yang berlanjut
Kami juga
berkomitmen untuk terus meningkatkan cara dalam menangani dampak lingkungan dan
bekerja dengan tujuan jangka panjang kami dalam mengembangkan bisnis yang
berkelanjutan.
Menjalankan aspirasi kami
Tujuan corporate
kami telah memberikan aspirasi bagi kami untuk mengelola bisnis. Hal ini
diperkuat peraturan kami dalam prinsip-prinsip bisnis yang menjelaskan standar
operasional yang diikuti semua karyawan Unilever, dimanapun mereka berada
diseluruh dunia. Aturan ini juga mendukung pendekatan kami pada pemerintah
serta tanggung jawab corporate.
Bekerja dengan yang lain
Kami ingin bekerja
dengan para penyedia sumber daya yang memiliki nilai dan standar yang sama
dengan kami dalam bekerja. Peraturan tentang rekanan bisnis, sejalan dengan
peraturan prinsip bisnis kami, terdiri dari sepuluh prinsip yang meliputi
integritas bisnis dan tanggung jawab yang berhubungan dengan karyawan, konsumen
dan lingkungan.
E. Sejarah kami
Misi korporasi Unilever adalah untuk meningkatkan
vitalitas hidup. Hal ini menunjukkan bagaimana perusahaan benar-benar memahami
pelanggan abad 21 dan kehidupan mereka.
Maju bersama Unilever Indonesia selama lebih dari
tujuh puluh tahun
PT
Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai
Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van
Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van
Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar
di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933
dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No.
3.
Dengan
akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli
1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92
yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama
perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui
oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23
Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998
Tambahan No. 39.
Perusahaan
mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam)
No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada
Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham
menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100
per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris
dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10
Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan
bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan
makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan
produk-produk kosmetik.
Sebagaimana
disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang
dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo,
S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor
utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh
Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik
Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000.
Perusahaan
memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.
Perluasan
Unilever Indonesia
Pada
tanggal 22 November 2000, perusahaan mengadakan perjanjian dengan PT Anugrah
Indah Pelangi, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Anugrah Lever (PT AL)
yang bergerak di bidang pembuatan, pengembangan, pemasaran dan penjualan kecap,
saus cabe dan saus-saus lain dengan merk dagang Bango, Parkiet dan Sakura dan
merk-merk lain atas dasar lisensi perusahaan kepada PT Al.
Pada
tanggal 3 Juli 2002, perusahaan mengadakan perjanjian dengan Texchem Resources
Berhad, untuk mendirikan perusahaan baru yakni PT Technopia Lever yang bergerak
di bidang distribusi, ekspor dan impor barang-barang dengan menggunakan merk
dagang Domestos Nomos. Pada tanggal 7 November 2003, Texchem Resources Berhad
mengadakan perjanjian jual beli saham dengan Technopia Singapore Pte. Ltd, yang
dalam perjanjian tersebut Texchem Resources Berhad sepakat untuk menjual
sahamnya di PT Technopia Lever kepada Technopia Singapore Pte. Ltd.
Dalam
Rapat Umum Luar Biasa perusahaan pada tanggal 8 Desember 2003, perusahaan
menerima persetujuan dari pemegang saham minoritasnya untuk mengakuisisi saham
PT Knorr Indonesia (PT KI) dari Unilever Overseas Holdings Limited (pihak
terkait). Akuisisi ini berlaku pada tanggal penandatanganan perjanjian jual
beli saham antara perusahaan dan Unilever Overseas Holdings Limited pada
tanggal 21 Januari 2004. Pada tanggal 30 Juli 2004, perusahaan digabung dengan
PT KI. Penggabungan tersebut dilakukan dengan menggunakan metoda yang sama
dengan metoda pengelompokan saham (pooling of interest). Perusahaan merupakan
perusahaan yang menerima penggabungan dan setelah penggabungan tersebut PT KI
tidak lagi menjadi badan hukum yang terpisah. Penggabungan ini sesuai dengan persetujuan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam suratnya No. 740/III/PMA/2004
tertanggal 9 Juli 2004.
Pada
tahun 2007, PT Unilever Indonesia Tbk. (Unilever) telah menandatangani
perjanjian bersyarat dengan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company
Tbk (Ultra) sehubungan dengan pengambilalihan industri minuman sari buah
melalui pengalihan merek “Buavita” dan “Gogo” dari Ultra ke
Unilever. Perjanjian telah terpenuhi dan Unilever dan Ultra telah
menyelesaikan transaksi pada bulan Januari 2008.
F. Struktur perusahaan
![]() |
G. Direksi
Presiden Direktur.
Warga Negara Indonesia.
Direktur
Warga Negara Indonesia.
Direktur.
Warga Negara Indonesia.
Direktur.
Warga Negara India
Direktur.
Warga
Negara Indonesia.
Direktur.
Warga Negara Indonesia.
Direktur.
Warga
Negara India.
Direktur.
Warga
Negara Indonesia.
Direktur.
Warga
Negara Indonesia.
Direktur
& Sekretaris Perusahaan.
Warga
Negara Indonesia.
H. Dewan Komisaris
Dewan
Komisaris adalah sebuah dewan yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada direktur Perseroan terbatas (PT).
Presiden Komisaris.
Warga negara Belanda.
Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia
Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia.
Komisaris Independen.
Warga Negara Indonesia.
Komisaris Independen.
Warga negara Indonesia.
I. Komite Audit
Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan
fungsi kepengawasannya dengan melaksanakan kajian atas integritas laporan
keuangan Unilever Indonesia; manajemen risiko dan pengendalian internal;
kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perundang-undangan; kinerja, kualifikasi
dan independensi auditor eksternal; dan implementasi dari fungsi audit
internal.
Ketua
Komite Audit,
Warga
Negara Indonesia
Anggota Komite
Audit.
Warga
Negara Indonesia.
Anggota Komite
Audit.
Warga
Negara Indonesia.
J. Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi bertanggung jawab untuk
menelaah dan merumuskan rekomendasi paket remunerasi Dewan Komisaris dan
Direksi serta merencanakan pencalonan dan nominasi calon yang akan diusulkan
sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau anggota berbagai Komite
lainnya.
Ketua
Komite Nominasi dan Remunerasi.
Warga
negara Belanda.
Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi.
Warga
Negara Indonesia.
Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi.
Warga
Negara Indonesia.
K. Tata Kelola Usaha
Unilever
berkomitmen untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan tertinggi
di seluruh operasional Perseroan. Prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik tercermin pada nilai-nilai dan Prinsip Bisnis (CoBP) kami serta
proses bisnis, prosedur pengendalian dan standar operasi kami.
Tujuan Tata Kelola
Unilever senantiasa mengambil tindakan
untuk memastikan agar prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dipahami
dan dipraktikkan oleh setiap insan perseroan.
Struktur Tata Kelola
Berdasarkan Undang-Undang No.40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar kami, Perseroan memiliki
tiga organ korporasi utama, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris
dan Direksi. Dewan Komisaris dan Direksi, bersama-sama dengan Sekretaris
Perusahaan dan Komite-Komite di bawah Direksi, mengelola implementasi dari GCG.
Kode Etik Perseroan
Pendekatan kami terhadap praktik etika
bisnis dirangkum dalam Prinsip Bisnis (CoBP) kami.
Manajemen Risiko Keuangan
Manajemen risiko merupakan tanggung
jawab Direksi, yang dibantu oleh Komite Manajemen Risiko Perusahaan (KMRP).
Komite MRP terdiri atas Group Audit Manager, Financial Controller, Commercial
Manager, Busines System Manager dan Sekretaris Perusahaan, dan dipimpin oleh
Direktur Keuangan.
Perkara Hukum Material
Perkara Hukum Material
Akses Informasi
Informasi terkini tentang Unilever
Indonesia.
DON'T FORGET COMMENT :) !!!
DON'T FORGET COMMENT :) !!!

















