TEORI ORGANISASI
PT. Pos Indonesia
![]() |
Disusun
Oleh :
Nama : Rivandi
Stambuk : B1B1 13 157
Kelas : C
UNIVERSITAS
HALU OLEO
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAJEMEN
KENDARI
2014
PT POS
INDONESIA
SEJARAH PT POS INDONESIA (PERSERO)
Sejarah
mencatat keberadaan Pos Indonesia begitu panjang, Kantorpos pertama didirikan
di Batavia (sekarang Jakarta) oleh Gubernur Jendral G.W Baron van Imhoff pada
tanggal 26 Agustus 1746 dengan tujuan untuk lebih menjamin keamanan surat-surat
penduduk, terutama bagi mereka yang berdagang dari kantor-kantor di luar Jawa
dan bagi mereka yang datang dari dan pergi ke Negeri Belanda. Sejak itulah
pelayanan pos telah lahir mengemban peran dan fungsi pelayanan kepada publik.
Setelah
Kantorpos Batavia didirikan, maka empat tahun kemudian didirikan Kantorpos
Semarang untuk mengadakan perhubungan pos yang teratur antara kedua tempat itu
dan untuk mempercepat pengirimannya. Rute perjalanan pos kala itu ialah melalui
Karawang, Cirebon dan Pekalongan
PERUBAHAN STATUS POS INDONESIA
Pos
Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan status mulai dari Jawatan PTT
(Post, Telegraph dan Telephone). Badan usaha yang dipimpin oleh seorang Kepala
Jawatan ini operasinya tidak bersifat komersial dan fungsinya lebih diarahkan
untuk mengadakan pelayanan publik. Perkembangan terus terjadi hingga statusnya
menjadi Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi (PN Postel). Mengamati
perkembangan zaman dimana sektor pos dan telekomunikasi berkembang sangat
pesat, maka pada tahun 1965 berganti menjadi Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN
Pos dan Giro), dan pada tahun 1978 berubah menjadi Perum Pos dan Giro yang
sejak ini ditegaskan sebagai badan usaha tunggal dalam menyelenggarakan dinas
pos dan giropos baik untuk hubungan dalam maupun luar negeri. Selama 17 tahun
berstatus Perum, maka pada Juni 1995 berubah menjadi Perseroan Terbatas dengan
nama PT Pos Indonesia (Persero).
Dengan
berjalannya waktu, Pos Indonesia kini telah mampu menunjukkan kreatifitasnya
dalam pengembangan bidang perposan Indonesia dengan memanfaatkan insfrastruktur
jejaring yang dimilikinya yang mencapai sekitar 24 ribu titik layanan yang
menjangkau 100 persen kota/kabupaten, hampir 100 persen kecamatan dan 42 persen
kelurahan/desa, dan 940 lokasi transmigrasi terpencil di Indonesia. Seiring
dengan perkembangan informasi, komunikasi dan teknologi, jejaring Pos Indonesia
sudah memiliki 3.700 Kantorpos online, serta dilengkapi elektronic mobile pos
di beberapa kota besar. Semua titik merupakan rantai yang terhubung satu sama
lain secara solid & terintegrasi. Sistem Kode Pos diciptakan untuk
mempermudah processing kiriman pos dimana tiap jengkal daerah di Indonesia
mampu diidentifikasi dengan akurat.
VISI, MISI DAN MOTO
V I S I
Menjadi Perusahaan pos terpercaya
M I S I
- Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
- Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
- Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
- Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada masyarakat
- Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
KREDO
Terus Bergerak Maju (Move On)
Move On dijabarkan dalam :
- Vision : to be a trusted postal services company
- Action : Operational effectiveness, cost efficiency, overwhelming challenge, & increase revenue
- Passion : Champion Postal Company in the Region
- Collaboration : Merger & acquisition
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
A. Pendahuluan
Salah
satu upaya untuk meningkatkan kinerja suatu perusahaan/organisasi adalah dengan
cara menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Penerapan Good Corporate
Governance (GCG) merupakan pedoman bagi Komisaris dan Direksi dalam membuat
keputusan dan menjalankan tindakan dengan dilandasi moral yang tinggi,
kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kesadaran akan
adanya tanggung jawab sosial perseroan terhadap pihak yang berkepentingan
(stakeholders) secara konsisten.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
- Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Implementasi Good Corporate Governance perusahaan telah menghasilkan hal-hal penting sebagai berikut :
- Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 9 September 2009 Nomor : KD. 52/DIRUT/0909 tentang Tata cara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan PT Pos Indonesia (Persero).
- Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 74 /DIRUT/1209 dan 649/Dekom/1209 tentang Panduan Penerapan Good Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero).
- Keputusan Bersama Komisaris dan Direksi Tanggal 30 Desember 2009 Nomor KD 75 /DIRUT/1209 dan 650/Dekom/1209 tentang Board Manual PT Pos Indonesia (Persero)
- Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Tanggal 17 Juni 2010 Nomor : KD. 37/DIRUT/0610 tentang Pedoman Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) Insan PT Pos Indonesia.
B. STRUKTUR
ORGANISASI

C. KOMISARIS
Komisaris
berfungsi mengawasi tindakan Direksi serta berwenang dalam memberikan
nasehat kepada Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Selain itu Komisaris harus pula memantau
efektifitas praktek good corporate governance yang diterapkan Perusahaan. Dalam
menunjang pelaksanakan tugasnya Komisaris dapat mempertimbangkan untuk
membentuk Komite-komite. Adapun anggota Komisaris terdiri dari 6 orang, yaitu :
![]() |
DEWAN
KOMISARIS PT POS INDONESIA (PERSERO)
Keterangan foto dari kiri ke kanan :
Karyono Supomo, Noor Ida Khomsiyati,
Basuki Yusuf Iskandar, Bobby Hamzar Rafinus, Deddy Syarif Usman, Bambang
Widianto
KOMITE DI BAWAH KOMISARIS
Komite
Audit
Komisaris dalam
memastikan efektifitas sistem pengendalian intern dan efektifitas pelaksanaan
tugas eksternal auditor dan internal auditor menugaskan Komite Audit untuk
melakukan pemantauan berkala dengan memanfaatkan laporan hasil pengujian oleh
Satuan Pengawasan Intern. Berdasarkan Keputusan Komisaris PT Pos Indonesia
(Persero) Nomor 145/Kep-KU/2005 tanggal 01-09-2005 tentang Pengangkatan Anggota
Komite Audit, anggotanya terdiri dari :
|
D. DIREKSI
![]() |
Direksi PT Pos Indonesia (Persero)
Keterangan foto : (duduk) Direktur Utama - Budi Setiawan (berdiri dari kiri ke
kanan) Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan - Budhi Setyawan, Direktur Ritel
dan Properti (Setyo Riyanto), Direktur Keuangan - Tavip Parawansa, Direktur SDM
dan Umum - Entis Sutisna, Direktur Surat dan Paket - Ismanto
Direksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi Anggaran
Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham. Direksi
terdiri atas enam Direktur, termasuk Direktur Utama dan dua anggota Direksi
berasal dari kalangan di luar perusahaan. Adapun anggota dewan direksi tersebut
terdiri dari :
Budi Setiawan
adalah lulusan Master Of Applied Finance University Of Western Sydney Australia
pada tahun 1998. Beberapa jabatan yang pernah menjadi tanggung jawabnya sebelum
diangkat sebagai Direktur Utama adalah Direktur Teknologi dan Jasa Keuangan,
Senior Vice President Jasa Keuangan, Senior Vice President Treasury di PT Pos
Indonesia. Budi Setiawan juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Dana
Pensiun Pos Indonesia serta Komisaris pada PT Bhakti Wasantara Net. Budi sempat
bertugas sebagai Ketua Komite Kerja Bidang Keuangan Komite Penyehatan Pos Indonesia,
Ketua Tim Kajian Bersama Strategis Perusahaan, Ketua Komite Kerja Bidang Jasa
Keuangan, dan Komite Penyehatan Perusahaan. Pria kelahiran Magelang tahun 1963
ini mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Australia (Ausaid Program) untuk Post
graduate Program pada tahun 1997 serta mendapatkan penugasan khusus
International Postal Service di Bangkok Thailand.
Tavip Parawansa
sebelum menjabat Direktur Keuangan Pos Indonesia adalah Risk Manajemen Credit
Officer pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Direktur Utama pada
PT Mentari Multimedia (M2V) serta Dewan Komisaris pada PT Mentari Multimedia
(M2V). Pria kelahiran Jakarta tahun 1964, berhasil meraih gelar Sarjana Ekonomi
Manajemen dari Universitas Krinadwipayana. Tavip Parawansa telah mengikuti
beberapa training di bidang perbankan antara lain: BII Management Developing
Program, Brand Positioning & Direct Marketing di Bangkok, Bank Marketing
Management Program, Super Service Exellence, Risk Management Guidelines for
Indonesian Banking, dan Thomas International Assessment Training.
Entis Sutisna sebelum
menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum adalah Kepala Wilayah
Usaha Pos Regional Jabodetabek dan Banten serta Kepala Pusat Perencanaan dan
Transformasi Perusahaan. Penerima Satya Lencana Wira Karya dari Presiden
Republik Indonesia tersebut terdaftar sebagai mahasiswa Pendidikan Tinggi Pos
Lanjutan tahun 1993 dan meraih gelar MM Bidang Manajemen dari Universitas
Gadjah Mada Yogyakarta tahun 1994. Pernah mengikuti beberapa pelatihan bidang
perposan dan Postal Management Course di Bangkok. Penugasan khusus yang pernah
dilakukan, antara lain mengikuti Direct Mail 97 Exhibition di Singapura hingga
Studi Strategis Luar Negeri Lemhannas Republik Indonesia di Jerman. Pria
kelahiran Batujajar, tahun 1960 Mendapatkan penghargaan Satya Lencana Wira
Karya dari Presiden Republik Indonesia.
Ismanto lahir di
Jua-Jua, Sumatera Selatan tahun 1963, sebelum menjabat sebagai Direktur Surat
dan Paket adalah Kepala Wilayah Usaha Pos Regional Jawa Tengah dan Daerah
Istimewa Yogyakarta. Pria lulusan S2 Manajemen pada Sekolah Tinggi Manajemen
Bandung ini pernah menjabat Sekretaris pada Yayasan Pendidikan Bhakti Pos
Indonesia. Penugasan khusus yang pernah dilakukannya antara lain: Kunjungan
program MM STMB di Singapura dan Malaysia, Organization Transformation di
Jakarta, Implementation of Train post di Bangkok dan Project Body of Knowledge
di Bandung.
Setyo Riyanto
meraih Doktor Pemasaran dari Universitas Padjadjaran Bandung pada 2002. Sebelum
terpilih menjadi Direktur Ritel dan Properti, ia pernah menjadi Ketua Yayasan
Pendidikan Bhakti Pos Indonesia dan Direktur PT Prima Yasa Eduka. Pria
kelahiran Jakarta tahun 1962 adalah anggota peneliti pada Pusat Penelitian dan
Pengembangan Bisnis serta Lembaga Pengabdian Masyarakat Universitas
Padjadjaran. Beberapa jabatan di Pos Indonesia yang pernah menjadi
tanggung-jawabnya adalah sebagai Fungsional Perusahaan Bidang Organisasi dan
Sumber Daya Manusia, Proyek Restrukturisasi Perusahaan, Fungsional Perusahaan
Bidang Penerapan Manajemen Mutu Terpadu, Fungsional Perusahaan Bidang
Organisasi dan Sumber Daya Manusia, Koordinator Tim Implementasi Penyempurnaan
Organisasi, Kepala Proyek Optimalisasi Kapasitas Pusat Pelatihan dan Kepala
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bisnis serta tugas belajar pada Pendidikan
Tinggi Pos Indonesia serta MM pada Universitas Gadjah Mada. Jabatan organisasi
profesi yang pernah disandangnya adalah sebagai Director Professional
Certification, Indonesia Marketing Association, Chapter Jawa Barat.
Budhi
Setyawan sebelum menduduki jabatan sebagai Direktur Teknologi dan Jasa
Keuangan, sejak bergabung dengan PT Pos Indonesia (Persero) berkarir di bidang
teknologi, terakhir menjabat SPV Teknologi Informasi. Pria kelahiran Nganjuk
tahun 1974 ini menamatkan pendidikan tahun 1997 sebagai Lulusan Terbaik di
Informatics Engineering (Industrial Engineering) STT Telkom, Bandung (Bachelor’s
Degree). Dilanjutkan pendidikan di ITB Postgraduate Program Department of
Industrial Management and Engineering. Selanjutnya pada tahun 2010 menamatkan
pendidikan Ph.D. di Technology Management, Economic, and Policy Program Seoul
National University, South Korea. Beberapa konferensi yang pernah diikuti dan
publikasinya antara lain : Indonesia: International TEMEP Conference,
2011, The future of contingent product of mobile services: Case of
Indonesia. e-Indonesia Initiative, 2008, The diffusion of Mobile and
Internet Services in Indonesia. Singapore: E-Smart World, 2011,
Indonesian Postal Services Modernization: Towards The New Era of Postal
Business. Tunisia: ICT4All, 2009, M-Government Strategy:
Case of Indonesia. Vietnam: ICT Strategy, 2007, Indonesian
ICT Development Strategy: Case of Telecenter in Indonesia.
E. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris
Perusahaan bertanggung jawab kepada direksi yang bertugas sebagai pejabat
penghubung (“liaison officerâ€) dan menatausahakan serta menyimpan dokumen
Perusahaan, termasuk risalah Rapat Direksi maupun Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS). Sekretaris Perusahaan juga harus memastikan bahwa Perusahaan mematuhi
peraturan tentang persyaratan keterbukaan yang berlaku.
Bagian Good
Corporate Governance dan Manajemen Resiko merupakan salah satu bagian di bawah
Sekretaris Perusahaan yang berfungsi mengendalikan implementasi Good Corporate
Governance, termasuk Internal Control System dan Risk Management, dan sebagai
Liaison Officer dalam penerapan Good Corporate Governance untuk menjamin
praktek-praktek pengelolaan perusahaan secara baik, benar, transparan dan
profesional.
F. SATUAN PENGAWASAN INTERN (SPI)
Satuan Pengawasan Intern membantu direksi untuk melakukan
pengujian secara periodik atas penerapan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance dan efektifitas kegiatan melalui penilaian yang independen.
G. PEDOMAN PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Ada
lima prinsip utama Good Corporate Governance, yaitu :
·
Transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan
proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi
materiil dan relevan mengenai Perusahaan.
·
Kemandirian, yaitu suatu keadaan di mana
Perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
·
Akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan
dan pertanggungjawaban Manajemen Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan
terlaksana secara efektif.
·
Pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam
pengelolaan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam
memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Anggota Komisaris dilarang melakukan transaksi yang
mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan
Perusahaan selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota Komisaris
yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Paling sedikit 20%
(dua puluh persen) dari anggota komisaris harus berasal dari kalangan di luar
Perusahaan yang bebas dengan ketentuan sebagai berikut :
·
Tidak menjabat direksi di Perusahaan terafiliasi.
·
Tidak bekerja pada Pemerintah termasuk di
departemen, lembaga dan kemiliteran dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.
·
Tidak bekerja di Perusahaan dalam kurun waktu tiga
tahun terakhir.
·
Tidak mempunyai keterkaitan finansial, baik
langsung maupun tidak langsung dengan Perusahaan atau perusahaan yang
menyediakan jasa dan produk kepada Perusahaan.
·
Bebas dari kepentingan dan aktivitas bisnis atau
hubungan lain yang dapat menghalangi atau mengganggu kemampuan Komisaris yang
berasal dari kalangan di luar Perusahaan untuk bertindak atau berpikir secara
bebas di Perusahaan.
|
Para anggota Direksi dan Karyawan dilarang melakukan
transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi
dari kegiatan Perusahaan yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas lainnya
yang telah ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau peraturan
dinas yang ada. Paling sedikit 20 % (Dua puluh persen) dari jumlah anggota
Direksi harus berasal dari kalangan di luar Perusahaan yang bebas dari pengaruh
anggota Komisaris dan anggota Direksi lainnya serta Pemegang Saham.
Sistem
Pengendalian Internal yang efektif harus ditetapkan oleh Direksi untuk
mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Tujuan pengendalian internal adalah
sebagai berikut :
·
Operasi : berkaitan dengan efektivitas dan
efisiensi penggunaan sumber daya yang dimiliki Perusahaan, termasuk tujuan
kinerja dan profitabilitas serta penjagaan sumber daya dari kerugian.
·
Pelaporan Keuangan : berkaitan dengan pembuatan
laporan keuangan yang andal termasuk pencegahan kecurangan dalam pelaporan
keuangan kepada masyarakat dan laporan keuangan intern.
·
Ketaatan : berkaitan dengan kepatuhan Perusahaan
terhadap peraturan perundangan yang berlaku bagi Perusahaan.
External auditor ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) dari calon yang diajukan oleh Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit
dengan disertai alasan pencalonan dan besarnya honor/imbal jasa yang diusulkan.
External Auditor tersebut harus bebas dari pengaruh Komisaris, Direksi dan
pihak yang berkepentingan di Perusahaan.
H. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Pemerintah
sebagai pemilik BUMN sangat berkepentingan untuk mengetahui kondisi penerapan
Good Corporate Governance pada BUMN selama ini. PT. Pos Indonesia (Persero)
bekerjasama dengan BPKP melakukan evaluasi penerapan Good Corporate Governance
untuk tahun 2012 dengan hasil sebesar 78,07 %.
I.
PEDOMAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
PENDAHULUAN
I.1.LATAR BELAKANG DAN SISTEMATIKA ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
I.1.1.
|
Pedoman
Etika Bisnis dan tata perilaku ini merupakan penjabaran dari praktik-praktik
Good Corporate Governance sebagaimana tertuang dalam Keputusan bersama
Komisaris dan Direksi PT Pos Indonesia nomor: KD.74/Dirut/1209 dan nomor:
649/Dekom/1209 tanggal 22 Desember 2009 tentang Panduan Penerapan Good
Corporate Governance di PT Pos Indonesia (Persero), khususnya yang tercantum
dalam Bab VII, yaitu Kebijakan perusahaan tentang perilaku Etis/Etika Bisnis.
|
|
I.1.2.
|
PT
POS INDONESIA (Persero) berkomitmen untuk melaksanakan praktik-praktik Good
Corporate Governance atau Tata Kelola perusahaan yang baik sebagai bagian
dari Bisnis untuk pencapaian Visi dan Misi perusahaan. Code of Conduct ini
merupakan salah satu wujud komitmen tersebut dalam menjabarkan Tata Nilai
Dasar PT POS INDONESIA (Persero) ke dalam interpretasi perilaku yang terkait
dengan etika Bisnis dan tata perilaku.
|
|
I.1.3.
|
Etika
Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini disusun untuk menjadi acuan
perilaku bagi Direksi dan pekerja sebagai Insan POS INDONESIA dalam mengelola
perusahaan guna mencapai Visi, Misi dan tujuan perusahaan.
|
I.2.TUJUAN ETIKA BISNIS DAN TATA PERILAKU (CODE OF CONDUCT)
Penerapan
Etika Bisnis dan Tata Perilaku (Code of Conduct) ini dimaksudkan untuk :
- Mengidentifikasikan nilai-nilai dan standar etika selaras dengan Visi dan Misi perusahaan.
- Menjabarkan Tata Nilai sebagai landasan etika yang harus diikuti oleh insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas.
- Menjadi acuan perilaku insan POS INDONESIA dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing dan berinteraksi dengan stakeholders perusahaan.
- Menjelaskan secara rinci standar etika agar insan POS INDONESIA dapat menilai bentuk kegiatan yang diinginkan dan membantu memberikan pertimbangan jika menemui keragu-raguan dalam bertindak.
I.3. HASIL PENILAIAN IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE
J. VISI DAN MISI PERUSAHAAN
VISI
Menjadi
pemimpin pasar di Indonesia dengan menyediakan layanan suratpos, paket, dan
logistik yang handal serta jasa keuangan yang terpercaya.
MISI
1.
Berkomitmen kepada pelanggan untuk menyediakan
layanan yang selalu tepat waktu dan nilai terbaik
2.
Berkomitmen kepada karyawan untuk memberikan iklim
kerja yang aman, nyaman dan menghargai kontribusi
3.
Berkomitmen kepada pemegang saham untuk memberikan
hasil usaha yang menguntungkan dan terus bertumbuh
4.
Berkomitmen untuk berkontribusi positif kepada
masyarakat
5.
Berkomitmen untuk berperilaku transparan dan
terpercaya kepada seluruh pemangku kepentingan
MOTTO
Tepat
Waktu Setiap Waktu ( On Time Every Time )
|
K. TATA NILAI DASAR PERUSAHAAN
Dalam
melaksanakan misi perusahaan menjunjung nilai-nilai yang menjadi koridor dalam
menjalankan bisnis. Nilai-nilai tersebut terdiri dari input values, process
values dan output values ( I-P-O Values) sebagai berikut :
1.
Input values : merupakan nilai-nilai
yang dicari dari orang-orang yang bekerja di Pos Indonesia, yang terdiri dari :
-
Integrity
|
:
|
menjunjung
tinggi dan melaksanakan nilai etika yang berlaku di masyarakat dan perusahaan
|
|||
-
Commitment
|
:
|
menjunjung
tinggi dan melaksanakan tujuan perusahaan dan/atau sasaran tugas
|
|||
-
Resilience
|
:
|
mampu
beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam setiap perubahan lingkungan
|
|||
-
Spiritual
|
:
|
menjunjung
tinggi dan melaksanakan nilai-nilai spiritual
|
|||
-
Respect
|
:
|
bertindak
dengan menghargai harkat dan martabat orang lain
|
|||
2.
Process Values : merupakan nilai-nilai
yang diperhatikan dalam mencapai dan memelihara condition of enterprise
excellence, yang terdiri dari :
-
Teamwork
|
:
|
mampu
bekerjasama dalam mencapai tujuan.
|
|
-
Discipline
|
:
|
melakukan
tugas sesuai dengan tanggung jawab dan kewenangan.
|
|
-
Proactive
|
:
|
mengantisipasi
dan merespon secara tepat masalah-masalah yang timbul dalam pekerjaan.
|
|
-
Achievement oriented
|
:
|
mengupayakan
tercapainya sasaran dengan hasil terbaik.
|
|
-Systemic
thingking
|
:
|
menyikapi
isyu dan berpikir secara sistematis untuk melihat hubungan sebab akibat.
|
|
-
Accountable
|
:
|
mengambil
keputusan dan bertindak sesuai dengan norma yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
-
Merit
|
:
|
memberikan
apresiasi terhadap pencapaian kinerja.
|
3. Output Values
: merupakan nilai-nilai yang diperhatikan oleh pemangku kepentingan ketika
menilai kinerja perusahaan, yang terdiri dari :
-
Customer values
|
:
|
memberikan
benefit yang lebih besar dibandingkan dengan pengorbanan yang dilakukan oleh
pelanggan.
|
|
-
Communicative
|
:
|
mampu
menyampaikan dan menerima ide, pendapat dan informasi secara jelas dengan
menggunakan media komunikasi yang tersedia.
|
|
-
Trustworthy
|
:
|
memegang
teguh amanah yang diberikan.
|
L. STANDAR ETIKA BISNIS
A. ETIKA PERUSAHAAN TENTANG INTEGRITAS DALAM AKTIVITAS BISNIS DAN PEKERJAAN
1.
|
Perusahaan
menerapkan standar etika dalam melakukan seluruh aktivitas bisnis berdasarkan
prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance yang termaktub dalam Kebijakan
perusahaan. Perusahaan menjalankan operasional bisnis dengan lingkup kegiatan
Bisnis utama di bidang pelayanan jasa pos dan giro dan optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki antara lain meliputi : (1) Bidang
Pelayanan jasa Suratpos dan Paketpos; (2) Bidang Bisnis Jasa Keuangan; (3)
Bidang Bisnis Jasa Pos Logistik; dan Bidang Bisnis Jasa Admail serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki.
|
|||
2.
|
Seluruh
unit kerja di Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT) diwajibkan untuk melakukan sosialisasi Panduan Standar
Etika Bisnis dan standar tata perilaku ini untuk mempertahankan kejujuran,
integritas dan keadilan dalam seluruh aktivitas bisnis di lingkungan kerja
masing¬-masing.
|
|||
3.
|
Perusahaan
melarang seluruh jajaran Perusahaan yang terdiri atas Direksi, seluruh unit
kerja dari Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT), dan pihak yang terkait melakukan transaksi yang
bertentangan dengan hukum dan prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
|
|||
4.
|
Perusahaan
menerapkan fungsi pengawasan menggunakan audit berdasarkan norma dan
peraturan yang benar dan berlaku umum serta senantiasa mengupayakan agar
pelanggaran atas norma-¬norma dan peraturan yang berlaku dapat dikenai
sanksi sesuai ketentuan, baik administrasi maupun hukum. Setiap unit kerja
berkewajiban untuk senantiasa menindaklanjuti setiap temuan hasil audit yang
disampaikan oleh fungsi pengawasan internal/eksternal.
|
|||
5.
|
Kebijakan
Perusahaan dalam menjaga integritas dalam aktivitas bisnis dan pekerjaan
antara lain :
|
|||
|
B. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
1.
|
Perusahaan
menolak Pemegang Saham campur tangan dalam kegiatan operasional Perusahaan
yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pengertian
dalam campur tangan adalah tindakan atau arahan yang secara langsung maupun
tidak langsung memberi pengaruh terhadap tindakan pengurusan Perusahaan atau
terhadap pengambilan keputusan yang menjadi wewenang Direksi. Ketentuan ini
dimaksudkan untuk dapat mempertegas kemandirian Perusahaan sebagai badan
hukum yang profesional sehingga dapat berkembang baik sesuai dengan tujuan
usahanya.
|
|
2.
|
Perusahaan
akan berusaha keras agar mengalami pertumbuhan yang berkesinambungan sehingga
memberikan kontribusi yang optimal bagi Pemegang Sahamnya.
|
C. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEKERJA (HUBUNGAN INDUSTRIAL)
1.
|
Status
pekerja di Perusahaan terdiri atas Karyawan dan calon Karyawan. Di samping
kategori tersebut, Perusahaan juga memperkerjakan Karyawan kontrak dalam
jangka waktu atau proyek tertentu. Terhadap kedua klasifikasi pekerja
tersebut, Perusahaan mempunyai komitmen untuk memperlakukan seluruh pekerja
sesuai dengan hak dan kewajibannya yang diatur dalam peraturan
perundang¬-undangan yang berlaku.
|
||||
2.
|
Perusahaan
menerapkan sistem manajemen human assets berdasarkan prinsip¬-prinsip
keterbukaan, adil, motivatif dan bebas dari bias karena perbedaan suku,
asal¬-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran serta hal-¬hal yang
tidak terkait dengan kinerja. Perusahaan juga mengakui hak pekerja untuk
berserikat sesuai dengan ketentuan perundang¬-undangan yang berlaku.
|
||||
3.
|
Perusahaan
selalu mengembangkan dan meningkatkan kualitas aset Pekerja yang merupakan
aset utama pada Perusahaan. Oleh karena itu pengembangan dan peningkatan
kualitas sumber daya manusia dalam Perusahaan merupakan hal yang penting.
|
||||
4.
|
Perusahaan
selalu melakukan pembinaan dan pengembangan pekerja yang berpedoman pada
Budaya Perusahaan, Kebijakan Perusahaan di bidang kepegawaian, Peraturan
Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pokok¬-pokok Organisasi. Perusahaan juga
menjamin bahwa peraturan¬-peraturan tersebut di atas sesuai dengan standar
Good Corporate Governance.
|
||||
5.
|
Perusahaan
mempunyai Kantor Pusat, Kantor Divisi Regional (Divre) dan Kantor Unit
Pelaksana Teknis (UPT) yang beroperasi di berbagai daerah dengan agama,
budaya, tradisi, adat istiadat, kondisi pekerja serta peraturan setempat yang
berbeda¬-beda. Meskipun peka terhadap perbedaan-¬perbedaan tersebut,
Perusahaan tetap menerapkan praktik¬-praktik yang didasarkan pada
prinsip¬-prinsip Good Corporate Governance.
|
||||
6.
|
Perusahaan
menetapkan beberapa kebijakan mengenai pekerja dan hubungan industrial antara
lain:
|
||||
|
|||||
7.
|
Perusahaan
menyadari sepenuhnya adanya perubahan lingkungan bisnis yang dinamis. Untuk
itu segenap jajaran Perusahaan baik Direksi, manajemen dan pekerja akan
selalu berusaha untuk menjalin kemitraan agar saling mendukung dalam mencapai
tujuan dan kemajuan bersama. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan
mutu manajemen dan kualitas pekerja sehingga dapat bekerja secara efisien dan
efektif.
|
||||
8.
|
Pekerja
juga memiliki berbagai kewajiban yang harus dipenuhi terhadap Perusahaan.
Kewajiban pekerja terhadap Perusahaan antara lain :
|
||||
|
|||||
D. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KONSUMEN
1.
|
Perusahaan
selalu berusaha untuk memberikan pelayanan dengan kualitas terbaik kepada
pelanggan/komsumen. Perusahaan akan selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya,
dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu dan juga akan selalu berusaha
melakukan pemeliharaan, perbaikan dan penataan berbagai fasilitas secara
bertahap sesuai skala prioritas, agar ketersediaan fasilitas maupun peralatan
tetap terjamin dengan kualitas memadai.
|
|||||
2.
|
Untuk
memberikan pelayanan yang terbaik, POS INDONESIA mengutamakan kepuasan dan
kepercayaan konsumen dengan:
|
|||||
|
||||||
Insan
POS INDONESIA bertindak sebagai konsumen dan marketer dengan memakai dan
memasarkan produk Perusahaan.
E. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PESAING
POS
INDONESIA menempatkan pesaing sebagai pemacu peningkatan diri dan introspeksi
dengan cara :
1.
|
Melakukan
market research dan market intelligent untuk mengetahui posisi pesaing.
|
|
2.
|
Melakukan
persaingan yang sehat dengan mengedepankan keunggulan produk dan layanan yang
bermutu.
|
F. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENYEDIA BARANG DAN JASA/REKANAN
1.
|
Perusahaan
bertindak adil dengan memberikan kesempatan yang sama pada seluruh rekanan
yang memiliki kualifikasi yang sama tanpa diskriminasi. Pertimbangan
pemberian pekerjaan didasarkan atas kriteria yang antara lain meliputi:
|
|||
|
||||
2.
|
Perusahaan
menciptakan iklim kompetisi yang adil (fair) dan transparan dalam pengadaan
barang dan jasa dengan cara :
|
|||
|
G.ETIKA PERUSAHAAN DALAM SISTEM PENGADAAN DAN KONTRAK PEKERJAAN
1.
|
Perusahaan
menerapkan proses pengadaan sesuai standar Good Corporate Governance dengan
menjunjung prinsip-¬prinsip keterbukaan, efisiensi biaya, kompetitif,
fairness sesuai dengan peraturan perundang-¬undangan yang berlaku.
|
|||
2.
|
Perusahaan
mematuhi etika proses pengadaan dalam pengadaan barang dan jasa antara lain :
|
|||
|
||||
3.
|
Kontrak
Pekerjaan antara Perusahaan dengan rekanan memuat kesanggupan rekanan untuk
melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati, dan
hak rekanan mendapatkan seluruh haknya berdasar kewajiban yang telah
dilaksanakan sesuai yang disepakati dalam kontrak serta sanksi atas tidak
dipenuhinya kewajiban masing-masing.
|
H. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MITRA KERJA
POS
INDONESIA meningkatkan iklim saling percaya, menghargai dan memupuk kebersamaan
dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dengan cara
:
1.
|
Membuat
perjanjian kerja yang berimbang dan saling menguntungkan dengan mitra kerja
dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
|
|
2.
|
Mengutamakan
pencapaian hasil optimal sesuai standar yang berlaku dan terbaik.
|
|
3.
|
Membangun
komunikasi secara intensif dengan mitra kerja untuk mencari solusi yang
terbaik dalam rangka peningkatan kinerja.
|
I. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN KREDITUR/INVESTOR
POS
INDONESIA menerima pinjaman/penanaman modal hanya ditujukan untuk kepentingan
bisnis dan peningkatan nilai tambah Perusahaan dengan cara :
1.
|
Menyediakan
informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor.
|
|
2.
|
Memilih
kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
|
|
3.
|
Menerima
pinjaman/penanaman modal yang diikat melalui perjanjian yang sah dengan
klausul perjanjian yang mengedepankan prinsip kewajaran (fairness).
|
|
4.
|
Memberikan
informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan
kepercayaan kreditur/investor.
|
|
5.
|
Menjajaki
peluang bisnis dengan kreditur untuk meningkatkan pertumbuhan Perusahaan.
|
J. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PEMERINTAH
POS
INDONESIA berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
dengan cara :
1.
|
Membina
hubungan dan komunikasi yang baik dengan Pemerintah Pusat dan Daerah.
|
|
2.
|
Menerapkan
standar terbaik (best practices) dengan memperhatikan peraturan yang berlaku
mengenai kualitas produk, kesehatan, keselamatan, lingkungan dan pelayanan.
|
K. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MASYARAKAT
1.
|
Perusahaan
sangat menyadari bahwa di mana pun Perusahaan beroperasi selalu berhubungan
dengan masyarakat sekitar yang memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh
karena itu Perusahaan mempunyai komitmen bahwa hubungan baik serta
pengembangan masyarakat sekitar merupakan landasan pokok bagi keberhasilan
jangka panjang Perusahaan.
|
|||
2.
|
Dalam
hubungan dan kemitraan dengan masyarakat sekitar, Perusahaan akan senantiasa
menerapkan berbagai prinsip antara lain :
|
|||
|
||||
3.
|
Perusahaan
melaksanakan program sosial dan kemasyarakatan untuk memberdayakan potensi
masyarakat sekitar dan meningkatkan kualitas hidup serta dapat bersinergi
dengan program-program Pemerintah terkait, dengan cara :
|
|||
|
L. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN MEDIA MASSA
POS
INDONESIA menjadikan media massa sebagai mitra dan alat promosi untuk membangun
citra yang baik dengan :
1.
|
Memberikan
informasi yang relevan dan berimbang kepada media massa.
|
|
2.
|
Menerima
dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media
massa, namun tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya.
|
|
3.
|
Mengundang
media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan.
|
M. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN
1.
|
Perusahaan
menjalankan operasional dengan mematuhi hukum maupun praktek standar industri
yang berlaku serta kebijakan dan standar sistem manajemen lingkungan dalam
rangka perhatiannya terhadap perlindungan kelestarian lingkungan.
|
|
2.
|
Perusahaan
selalu mengevaluasi kebijakan tentang lingkungan. Dalam menjalankan pekerjaan
setiap Karyawan melakukan identifikasi, kontrol dan menghindari atau
meminimalkan penggunaan bahan¬-bahan yang memberikan dampak negatif pada
lingkungan serta mengurangi limbah. Sistem manajemen lingkungan akan
dilakukan peningkatan secara berkelanjutan.
|
N. ETIKA PERUSAHAAN DENGAN ORGANISASI PROFESI
POS
INDONESIA menjalin kerjasama yang baik dan berkelanjutan dengan organisasi
profesi untuk memperoleh informasi perkembangan bisnis, mendapatkan peluang
bisnis dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi dengan :
1.
|
Menerapkan
standar-standar yang ditetapkan organisasi profesi.
|
|
2.
|
Memberikan
perlakuan yang setara terhadap organisasi profesi.
|
M. STANDAR TATA PERILAKU
A. ETIKA KERJA SESAMA INSAN POS INDONESIA
Etika
kerja antar sesama insan POS INDONESIA dilandasi dengan :
- Bekerja profesional dan sadar biaya untuk menghasilkan kinerja yang optimal.
- Jujur, sopan dan tertib.
- Saling menghargai, terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat.
- Saling membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas.
- Mengkomunikasikan setiap ide baru dan saling mentransfer pengetahuan dan kemampuan.
- Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas.
- Berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun.
- Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan.
B. ETIKA KERJA ANTARA ATASAN DENGAN BAWAHAN
Setiap
atasan maupun bawahan wajib untuk melaksanakan standar tata perilaku dalam
menjaga hubungan baik antara atasan dan bawahan yang diatur sebagai berikut :
- Setiap atasan harus bisa menjadi panutan, pengarah, motivator, pembimbing dan pengawas bagi bawahannya serta bertanggung jawab atas perilaku dan kinerja bawahannya.
- Setiap atasan harus memperhatikan bawahannya untuk selalu meningkatkan keteramplan, ahlak, intelektualitas/pengetahuan, etika dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement)
- Setiap bawahan secara aktif harus senantiasa mengembangkan diri dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan mengindahkan petunjuk, arahan, serta bimbingan atasannya.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa saling menerima, menghormati, menghargai,mengingatkan dan membina kerjasama yang efektif, didasari dengan ketulusan hati dan itikad baik.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa membangun hubungan komunikasi yang terbuka, efektif dan lancar.
- Setiap atasan dan bawahan harus senantiasa menciptakan suasana kerja yang sehat dan kondusif dalam lingkungan yang selalu bersih, indah dan rapih.
C. MENJAGA KERAHASIAAN DATA DAN INFORMASI PERUSAHAAN
1.
|
Data
Perusahaan dan Kerahasiaan Informas.
|
|||||||
|
||||||||
2.
|
Keterbukaan
Informasi.
|
|||||||
|
D. MENJAGA HARTA PERUSAHAAN
Insan
POS INDONESIA mengoptimalkan penggunaan harta Perusahaan dengan cara :
1.
|
Bertanggung
jawab atas pengelolaan harta Perusahaan dan menghindarkan penggunaannya di
luar kepentingan Perusahaan.
|
|
2.
|
Mengamankan
harta Perusahaan dari kerusakan dan kehilangan.
|
|
3.
|
Melakukan
penghematan pemakaian energi.
|
E. MENJAGA KEAMANAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA PEKERJA
1.
|
Perusahaan
senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja. Perusahaan menyadari
bahwa pengelolaan kesehatan dan keselamatan kerja secara optimal sangat
penting bagi keberhasilan jangka panjang.
|
|||
2.
|
Perusahaan
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Oleh karena itu Perusahaan
akan selalu memastikan bahwa lokasi usaha serta fasilitas, sarana dan
prasarana Perusahaan lainnya, memenuhi peraturan perundang¬-undangan yang
berlaku berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja.
|
|||
3.
|
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja Pekerja diusahakan Perusahaan dengan cara antara lain :
|
|||
|
F. MENCATAT DATA DAN PELAPORAN
Insan
POS INDONESIA mengelola data secara rapi, tertib, teliti, akurat dan tepat
waktu dengan cara :
1.
|
Mencatat
data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar dan dapat
dipertanggungjawabkan.
|
|
2.
|
Menyajikan
laporan secara singkat, jelas, tepat, komunikatif untuk dipergunakan dalam
pengambilan keputusan dan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja.
|
|
3.
|
Menyampaikan
data dan laporan yang seharusnya disampaikan.
|
G. MENGHINDARI BENTURAN KEPENTINGAN DAN PENYALAHGUNAAN JABATAN
1.
|
Perusahaan
mendefinisikan benturan kepentingan sebagai situasi di mana seseorang
(anggota Direksi atau pekerja) karena kedudukan atau wewenang yang dimiliki
di Perusahaan mempunyai kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan tugas yang diamanatkan oleh Perusahaan secara objektif. Benturan
kepentingan tersebut menimbulkan adanya pertentangan antara kepentingan
ekonomis pribadi, kelompok atau keluarga dengan kepentingan ekonomis
Perusahaan. Dalam banyak kasus, seseorang tidak mungkin memenuhi kedua
kepentingan yang bertentangan tersebut tanpa melakukan kompromi pada satu
atau yang lain, dan oleh karena itu maka setiap benturan kepentingan harus
diungkapkan kapan pun terjadi.
|
|||
2.
|
Prinsip
utama yang dianut oleh Perusahaan yang harus diikuti untuk mencegah
terjadinya benturan kepentingan dan implikasi lanjutan yang sering
ditimbulkannya antara lain adalah:
|
|||
|
||||
3.
|
Anggota
Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan apabila :
|
|||
|
||||
4.
|
Direksi,
dan pekerja dilarang berpartisipasi dalam setiap kegiatan pengadaan yang
melibatkan suatu Perusahaan di mana yang bersangkutan atau keluarga yang
bersangkutan mempunyai kepemilikan saham yang signifikan atau mempunyai
kepentingan finansial atas transaksi tersebut.
|
|||
5.
|
Perusahaan
mendefinisikan berpartisipasi dalam proses pengadaan sebagai berikut:
|
|||
|
||||
6.
|
Direksi
dan pekerja dapat melakukan aktivitas lain di luar jam kerja, dengan syarat
bahwa aktivitas tersebut tidak mempunyai benturan kepentingan dengan
kepentingan Perusahaan dan/atau aktivitas tersebut tidak menurunkan kemampuan
yang bersangkutan untuk memenuhi tugas yang telah diamanatkan.
|
|||
7.
|
Setiap
Jajaran Perusahaan harus menjunjung tinggi standar kinerja tanpa terkecuali
dan sedapat mungkin bertindak objektif dan independen dalam segenap kegiatan
sehari-hari.
|
H. KETERLIBATAN DALAM POLITIK
1.
|
Perusahaan
memiliki kebijakan yang mengharuskan Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja
yang mewakili Perusahaan dalam setiap urusan Pemerintah dan politik, untuk
patuh terhadap peraturan perundang¬-undangan yang mengatur keterlibatan
Perusahaan dalam urusan publik.
|
|
2.
|
Perusahaan
mengakui hak setiap orang untuk menyalurkan aspirasi politik sesuai dengan
keyakinannya. Oleh karena itu Perusahaan tidak memperbolehkan seorang pun
melakukan pemaksaan kepada orang lain sehingga membatasi hak individu yang
bersangkutan untuk menyalurkan aspirasi politiknya. Perusahaan memiliki
kebijakan untuk meminta agar pekerja yang aktif dalam partai politik dan/atau
menjadi calon partai politik dalam pemilu untuk mengundurkan diri dari
Perusahaan sebagai mana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
3.
|
Perusahaan
melarang pemberian sumbangan untuk partai politik mana pun sebagaimana
ditetapkan oleh undang-undang.
|
|
4.
|
Perusahaan
melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja membawa, memperlihatkan,
memasang, serta mengedarkan simbol, gambar dan ornamen partai politik di
lingkungan Perusahaan.
|
|
5.
|
Perusahaan
melarang Dewan Direksi, Manajemen dan pekerja merangkap jabatan sebagai
pengurus partai politik dan/ atau anggota legislative.
|
|
6.
|
Praktik
yang diterapkan Perusahaan dalam kaitannya dengan keterlibatan dengan politik
di antaranya menyatakan Perusahaan tidak akan memberikan dana, aset, atau
fasilitas Perusahaan untuk kepentingan partai politik, seorang atau lebih
calon anggota legislatif, eksekutif dan yudikatif kecuali dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
|
I. MENGHINDARI PERNYATAAN PALSU, KLAIM PALSU DAN KONSPIRASI
1.
|
Setiap
pihak di dalam Perusahaan, yang berkaitan dengan pekerjaan mulai penyiapan
proposal, negosiasi dan administrasi termasuk akuntansi untuk biaya dan
kewajiban, kajian serta penulisan laporan, harus menyadari pentingnya membuat
pernyataan (lisan maupun tertulis) yang akurat dan klaim yang benar kepada
Direksi, Komisaris, Pemegang Saham, Pemerintah maupun pihak lain.
|
|||
2.
|
Adanya
kesengajaan dalam menyampaikan pernyataan atau klaim yang tidak benar atau
yang menyesatkan atau yang melibatkan adanya konspirasi dengan orang lain
untuk merugikan Perusahaan atau pihak lain dapat mengakibatkan dikenakannya
hukuman administratif atau bahkan tuntutan pidana bagi yang terlibat, baik
Direksi dan Karyawan maupun pihak lain sesuai ketentuan perundang¬-undangan
yang berlaku.
|
|||
3.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Pernyataan Palsu antara lain:
|
|||
|
||||
4.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Klaim Palsu adalah tindakan yang secara sadar
dilakukan dalam upaya memasukkan tagihan atau permintaan pembayaran
berdasarkan data yang diketahui palsu. Penerapan atas kriteria ini termasuk
data yang berkaitan dengan dokumen pengiriman, tagihan rekanan atau
sub¬-kontraktor, dan lain-¬lain yang merupakan dasar untuk melakukan klaim.
|
|||
5.
|
Praktik
yang dikategorikan dalam Konspirasi adalah tindakan yang secara sadar
dilakukan dalam upaya merencanakan dan melakukan kerjasama atau
persekongkolan dengan pihak¬-pihak tertentu untuk melakukan tindak kecurangan,
penyelewengan dan pelanggaran hukum dan/atau peraturan Perusahaan dengan
maksud mengambil keuntungan pribadi atau kelompok.
|
J. MENERIMA HADIAH/CINDERAMATA/GRATIFIKASI DAN ENTERTAINMENT
Insan
POS INDONESIA tidak menerima hadiah/cinderamata/gratifikasi dalam bentuk apapun
yang berhubungan dengan jabatan dan pekerjaannya, kecuali menerima benda-benda
promosi yang mencantumkan logo/nama Perusahaan pemberi.
K. MEMBERI HADIAH/CINDERA MATA DAN ENTERTAINMENT
Insan
POS INDONESIA dapat memberikan hadiah/cindera mata dan entertainment kepada
pihak lain dengan syarat:
- Menunjang kepentingan Perusahaan.
- Tidak dimaksudkan untuk menyuap.
- Telah dianggarkan oleh Perusahaan.
- Apabila hadiahcindera mata berupa benda maka harus mencantumkan logo/nama POS INDONESIA.
L. PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN OBAT TERLARANG (NARKOBA) DAN MINUMAN KERAS (MIRAS)
Insan
POS INDONESIA bebas dari penyalahgunaan narkoba dan miras.
N. PENYUSUNAN PEDOMAN RISK MANAJEMEN
Proses
penyusunan pedoman Risk Manajemen dimulai Bulan Juni 2006 dengan melakukan
assessment terbatas untuk bagian-bagian tertentu di Perusahaan.
Manajemen
wajib menetapkan suatu sistem pengendalian yang efektif untuk mengamankan asset
dan investasi perusahaan. Dalam hal ini faktor penaksiran risiko yang meliputi
proses identifikasi, pengukuran dan penyusunan prioritas risiko sangat
menentukan dalam rancangan pengendalian yang diperlukan sehingga sesuai dengan
respon yang diharapkan. Untuk maksud tersebut, dokumentasi proses risk
assessment menjadi penting bagi perusahaan sehingga dapat dilakukan proses
revieu secara periodik dan selanjutnya dapat diketahui tingkat efektifitas
sistem pengendalian yang dijalankan serta pengelolaan yang tepat atas risiko
yang dihadapi perusahaan.
Selanjutnya
penentuan strategi yang tepat dalam rangka pencapaian visi dan misi perusahaan
menjadi hal yang sangat menentukan dalam merumuskan tujuan dan target-target
yang hendak dicapai. Dalam hal rencana kerja dan target-target operasi yang
terlalu optimistis tanpa suatu pengelolaan risiko dan rancangan pengendalian
internal yang cukup, tentu akan berdampak dalam pelaksanaannya yang pada
gilirannya akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Oleh
karena itu upaya yang perlu dilakukan dalam hal kebijakan dan pengendalian
serta pengelolaan risiko yang dijalankan, sehingga dapat diyakini apakah
penetapan strategi dan tujuan dalam rangka mencapai visi dan misi perusahaan
telah dirumuskan secara benar dan telah mempertimbangkan hasil penaksiran dan
analisa risiko yang cukup serta telah dirancang pengendalian dan pengawasan
yang memadai.
Badan Afiliasi
YAYASAN
Dana Pensiun Pos (Dapenpos)
Keputusan
Direksi PT. Pos Indonesia (Persero), Pendiri Dana Pensiun Pos Indonesia Nomor :
KD 53/Dirut/1204 tanggal 6 Desember 2004 tentang Peraturan Dana Pensiun Pos
Indonesia pada pasal 12 ayat (7) menyatakan bahwa salah satu tugas dan
kewajiban Pengurus adalah Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dapenpos
yang didalamnya juga memuat Rencana Investasi Tahunan.
Rencana
Kerja dan Anggaran Dapenpos tahun 2007 disusun dengan tetap berpedoman pada
Sasaran Pokok Dapenpos yaitu mempercepat pencapaian Rasio Kecukupan Dana lebih
dari 100% serta memperhatikan visi dan misi Dapenpos maupun Arahan Investasi
Dana Pensiun Pos Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Direksi PT. Pos
Indonesia (Persero) selaku Pendiri Dapenpos No. KD.40/Dirut/0606.
VISI dan MISI
Visi
:
Menjadikan
Dapenpos sebagai pengelola Program Pensiun Manfaat Pasti yang profesional yang
mampu memberikan kepuasan dan nilai tambah bagi Peserta, Pendiri, Karyawan dan
Mitra Kerja.
Misi
:
·
Mengelola
pembayaran manfaat pensiun berkala tepat waktu, tepat jumlah dan tepat
penerima.
·
Mengelola
dana yang berasal dari Peserta dan Pendiri dengan pertumbuhan yang dinamis
dalam upaya memperbaiki penghasilan Peserta dan meringankan kewajiban Pendiri.
·
Turut
serta membangun semangat kerja dan ikatan yang lestari diantara para Peserta.
Sasaran Pokok
Pengelolaan Dana
Pensiun Pos Indonesia berorientasi pada sasaran pokok, yaitu:
- Mempercepat pencapaian dana terpenuhi (fully funded) dengan Rasio Kecukupan Dana 100% atau lebih.
- Penyempurnaan pengelolaan Dana Pensiun Pos Indonesia.
Sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2007
Dalam upaya
mencapai Sasaran Pokok tersebut di atas, dengan melihat kondisi makro dan mikro
ekonomi pada umumnya serta hasil evaluasi kinerja tahun 2006, maka ditetapkan
sasaran Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2007 adalah:
- Implementasi strategi investasi berupa pencapaian hasil investasi sebesar 12,93%.
- Optimalisasi hasil usaha dan pemberdayaan unit usaha.
Strategi Operasional
Untuk mencapai
sasaran Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2007 tersebut, maka ditetapkan
strategi operasional sebagai berikut:
- Optimalisasi struktur portofolio investasi.
- Peningkatan kualitas tata kelola dan kompetensi SDM.
Anak Perusahaan
POLITEKNIK POS
INDONESIA (POLTEKPOS)
Globalisasi
dan perkembangan teknologi yang pesat menuntut tersedianya tenaga ahli yang
terampil dan profesional dalam mengelola industri. Kebutuhan akan tenaga
terampil dan profesional tersebut merupakan tugas bagi semua pihak khususnya
bagi dunia pendidikan untuk memenuhinya. Meskipun secara kuantitatif cukup
banyak lembaga yang bergerak di dunia pendidikan, namun lembaga yang
menyelenggarakan pendidikan di jalur profesional relatif masih sangat kurang
jika di bandingkan dengan kebutuhan dunia industri. Terlebih jika dikaitkan
dengan kualitas lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan di jalur
pendidikan profesional tersebut, masih sangat terbatas jumlah lembaga
pendidikan mampu menghasilkan lulusan yang sesuai dengan kebutuhan kalangan
industri.
Menyadari
akan kebutuhan kalangan industri terhadap kebutuhan akan tenaga-tenaga
profesional yang begitu besar, minat masyarakat khususnya calon mahasiswa untuk
mengikuti jenjang pendidikan profesional juga cenderung meningkat. Peningkatan
tersebut dikarenakan masyarakat, meskipun pelan, mengalami perubahan pandangan
terhadap pendidikan yang berorientasi gelar ke pendidikan profesional. Indikasi
dari tingginya minat ini adalah jumlah calon mahasiswa yang melamar untuk
menjadi mahasiswa ke jenjang pendidikan profesional seperti Politeknik begitu
besar sehingga banyak yang tidak tertampung karena terbatasnya fasilitas yang
ada. Oleh karenanya, tenaga terampil dan profesional tersebut, khususnya di
Indonesia, dirasakan masih sangat kurang.
Dengan
memperhatikan perkembangan tersebut serta ketersediaan sarana maupun prasarana
yang dimiliki, PT Pos Indonesia sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam
industri perposan ikut tergerak untuk memberikan kontribusi pada dunia
pendidikan. Untuk mewujudkan sumbangsihnya bagi dunia pendidikan, maka
didirikanlah Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia yang kegiatannya antara
lain: menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dsb. Politeknik Pos Indonesia
merupakan institusi yang pertama yang didirikan oleh Yayasan Pendidikan Bhakti
Pos Indonesia pada tanggal 5 Juli 2001 berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional nomor 56/D/O/2001 Pemberian Ijin pendirian Politeknik Pos
Indonesia adalah pada jalur pendidikan Diploma III untuk jurusan Teknik
Informatika, Manajemen Informatika, Akuntansi, Pemasaran dan Logistik Bisnis.
Visi
:
Politeknik Pos Indonesia
bertujuan menjadi sebuah penyelenggara pendidikan terkemuka yang menghasilkan
sumber daya manusia profesional yang berketerampilan tinggi untuk solusi bisnis
total. Politeknik Pos Indonesia membangun kredibilitas dibidang Teknologi
Postal dan Total Logistiknya melalui proses pembelajaran yang berkualitas, pnenelitian
terapan, dan pengabdian masyarakat.
Misi :
1.
Berkomitmen
pada kualitas pendidikan untk menghasilkan para lulusan terbaik guna mendukung
industri postal dan logistik khususnya, dan industri pada umumnya.
2.
Melaksanakan
penelitian terapan dan pengembangan Teknologi Postal dan Total Logistik untuk
meningkatkan perkembangan ekonomi.
3.
Berperan
serta dalam pengembangan sosial dan ekonomi untuk mendukung perusahaan
perusahaan kecil dan menengah agar dapat bertahan dalam kompetisi nasional.
Tujuan
1.
Menyiapkan
mahasiswa menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan atau
profesional dalam pengembangan/penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau
seni.
2.
Mengembangkan
dan menyebarluaskan penerapan ilmu pengetahuan, teknologi dan atau seni, serta
mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan
kesejahteraan umat manusia.
3.
Menyelenggarakan
berbagai jenis pelatihan jangka pendek untuk kepentingan masyarakat maupun
kalangan industri/usaha.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar